PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 65
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Penguji Mutu Barang. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan. (4) Terhadap Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (5) Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali sebagai Penguji Mutu Barang.
