Pasal 64
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Penguji Mutu Barang diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri sebagai Penguji Mutu Barang; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Penguji Mutu Barang yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengujian Mutu Barang selama diberhentikan. (4) Penguji Mutu Barang yang diberhentikan karena ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya dengan ketentuan:
a. paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya; b. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan c. tersedia kebutuhan Penguji Mutu Barang. (5) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Penguji Mutu Barang; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Penguji Mutu Barang. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dibuat sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
