Pasal 63
BAB 11 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Penguji Mutu Barang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; d. telah lulus uji kompetensi; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki. (2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penguji Mutu Barang dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengujian Mutu Barang; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengujian Mutu Barang;
e. pelatihan/pengembangan Kompetensi di bidang Pengujian Mutu Barang; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengujian Mutu Barang. (4) Penguji Mutu Barang dapat menyusun Karya Tulis Ilimiah/ Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengujian Mutu Barang sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penguji Mutu Barang yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan e. Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang. (6) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Penguji Mutu Barang Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan
fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) bagi Penguji Mutu Barang Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Mutu Barang Penyelia. (7) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) bagi Penguji Mutu Barang Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Mutu Barang Ahli Madya. (8) Tata Cara Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagai berikut: a. usul kenaikan jenjang jabatan Penguji Mutu Barang disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
- keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan Penguji Mutu Barang yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
- Salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. b. berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan c. keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Penguji Mutu Barang melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja/instansi terkait
