Pasal 62
BAB 11 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (2), Penguji Mutu Barang dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. menjadi pengajar/pelatih di bidang Pengujian Mutu Barang; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. (4) Penguji Mutu Barang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
(5) Tata Cara pengusulan kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang sebagai berikut: a. usul kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
- PRESIDEN Republik INDONESIA dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
- Kepala Badan Kepagawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Penguji Mutu Barang melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
