PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 66
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Usulan Pemberhentian dari Penguji Mutu Barang disampaikan PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya. (2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Pemberhentian dari Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
