Pasal 53
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penguji Mutu Barang Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penguji Mutu Barang Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keahlian. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Penguji Mutu Barang. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Penguji Mutu Barang yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penguji Mutu Barang; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Penguji Mutu Barang, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penguji Mutu Barang.
