PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 52
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Instansi Pembina. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur yang membidangi Pengujian Mutu Barang, kepegawaian, dan Penguji Mutu Barang.
