Pasal 51
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), sebagai berikut: a. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah atau Sekretaris Daerah; b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Pengujian Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Daerah atau Sekretaris Daerah. (2) DUPAK Penguji Mutu Barang diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah atau Sekretaris Daerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Penyelia dan Penguji Mutu Barang Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; b. paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Penguji Mutu Barang atau yang
membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. (3) Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Memiliki Kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyedia dan Penguji Mutu Barang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; b. Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji
Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. (5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
