Pasal 50
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Penguji Mutu Barang harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK. (2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi. (3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengisi blanko/formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
- nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
- masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
- keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang; dan
- unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang disampaikan; b. lampiran DUPAK yang terdiri atas:
- dokumen Bukti Fisik;
- surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung yang disusun sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D sampai dengan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya harus dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Penguji Mutu Barang. (6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu
pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober. (7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
