Pasal 49
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang didasarkan pada capaian SKP Penguji Mutu Barang dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penguji Mutu Barang. (3) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. (4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang ditetapkan dalam peta jabatan. (5) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
