Pasal 48
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni: a. unsur Pengujian Mutu Barang; b. unsur pengembangan profesi; dan c. unsur penunjang. (2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Penguji Mutu Barang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang diusulkan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
