Pasal 54
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pengujian Mutu Barang; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pengujian Mutu Barang. (2) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina. (3) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan unit kerja yang membidangi Pengujian Mutu Barang.
