Pasal 44
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penguji Mutu Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pada
kategori keterampilan tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula; b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil; dan c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir. (2) Penguji Mutu Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pada kategori keahlian tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda.
