Pasal 43
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) bagi Penguji Mutu Barang kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula; b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Penyelia. (2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Penguji Mutu Barang setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 5,63 (lima koma enam puluh tiga) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula; b. 7,5 (tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil; c. 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir; dan d. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Penyelia. (4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penguji Mutu Barang Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Penguji Mutu Barang Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (6) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bagi Penguji Mutu Barang kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Ahli Madya. (7) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi Penguji Mutu Barang setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Madya. (9) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, tidak berlaku bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (10) Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit. (11) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penguji Mutu Barang yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, Penguji Mutu Barang yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (12) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ditetapkan sebagai berikut: a. Penguji Mutu Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan. b. Penguji Mutu Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
