PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 45
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
