Pasal 37
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Penguji Mutu Barang yang perlu ditingkatkan. (3) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pelatihan. (4) Informasi mengenai Kompetensi Penguji Mutu Barang yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan b. survei. (5) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Penguji Mutu Barang dengan
standar Kompetensi Jabatan Penguji Mutu Barang yang bersangkutan. (6) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan metode ilmiah lainnya. (7) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
