PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 38
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Penguji Mutu Barang dilaksanakan oleh Unit Pembina dan unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina. (2) Kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina.
