Pasal 36
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing- masing. (2) Penguji Mutu Barang dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi calon peserta PNS, harus bertugas di bidang Pengujian Mutu Barang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT); b. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah; dan d. Surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti pelatihan teknis, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atasan. (3) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi menjadi 6 (enam) rumpun, sebagai berikut: a. Pengujian Mutu Barang; b. kalibrasi; c. pengambilan contoh; d. sistem mutu; e. manajemen operasional; f. teknis lainnya.
