Pasal 35
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan kategori Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, terdiri atas: a. pelatihan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan; b. pelatihan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian. (3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada (2) wajib diikuti oleh Penguji Mutu Barang paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (4) Penguji Mutu Barang dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. salinan ijazah sesuai dengan persyaratan jenjang yang diikuti; b. salinan Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PNS; c. surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti Pelatihan Fungsional; d. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir; e. surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) di laboratorium Pengujian Mutu Barang;
f. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; dan g. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah. (5) Peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan fungsional dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan surat tanda tamat pelatihan. (6) Penguji Mutu Barang yang mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan fungsional apabila memenuhi ketentuan: a. menghadiri 90% (sembilan puluh persen) jam pelatihan; dan b. memiliki nilai rata-rata lebih besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam formulir penilaian pelatihan dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
