PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 28
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, praktek, dan wawancara. (2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang menjadi persyaratan kompetensi calon Penguji Mutu Barang. (3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ujian praktek dan wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Pengujian Mutu Barang.
