Pasal 29
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya. (2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil kelulusan berdasarkan Uji Kompetensi disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Instansi Pembina untuk mendapat penetapan kelulusan. (5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (6) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada PPK masing-masing Penguji Mutu Barang. (7) Hasil Uji Kompetensi harus ditetapkan oleh Pimpinan Unit Pembina paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi. (8) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
