PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 27
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Unit pembina melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, melalui verifikasi administratif terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi.
(2) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi dan ditembuskan kepada instansi pengusul.
