PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 26
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Calon peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6). (2) Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan menyampaikan dokumen beserta surat pengantar ke unit yang membidangi kepegawaian untuk ditindaklanjuti. (3) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Unit Pembina.
