PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 25
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi meliputi:
a. pengusulan peserta Uji Kompetensi; b. seleksi administrasi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; d. penilaian, penetapan dan pelaporan hasil Uji Kompetensi; dan e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
