PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 24
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bertugas: a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi. b. melakukan Uji Kompetensi; c. mengolah hasil Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Instansi Pembina.
