PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 23
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Syarat untuk menjadi anggota tim Uji Kompetensi Teknis meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Penguji Mutu Barang yang akan mengikuti Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
- Pengujian Mutu Barang;
- pengembangan sumber daya manusia; dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
- memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota tim Uji Kompetensi Teknis dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji.
