Pasal 22
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi teknis. (2) Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (3) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi. (4) Keanggotaan tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari Instansi Pembina. (5) Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai; b. tim uji tertulis; dan c. tim pewawancara.
