PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 21
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi teknis dilakukan diantaranya melalui metode: a. ujian tertulis; b. ujian praktek; dan c. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal diperlukan, tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
