PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f meliputi: a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang Pengujian Mutu Barang; dan/atau b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang Pengujian Mutu Barang. (2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
