Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Penguji Mutu Barang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat (D4) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang paling singkat 2 (dua) tahun;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang. (5) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i. (6) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
salinan surat keputusan pangkat terakhir;
surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiranf III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
DUPAK sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang disertai dengan bukti fisik. b. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina. c. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi Pembina melaksanakan verifikasi. d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Penguji Mutu Barang Keterampilan dan bagi Penguji Mutu Barang Ahli Pertama sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya. d. Berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan; e. Pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Penguji Mutu Barang menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada
huruf c kepada PPK Instansi Pemerintah melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan f. PPK Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
