Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
(1) Pengangkatan melalui Promosi Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang satu tingkat lebih tinggi. (3) Pengangkatan sebagai Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi direkomendasikan oleh PPK pada Instansi Pemerintah. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Penguji Mutu Barang melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (7) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
