PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 20
Importir Mutiara yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
