PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 19
Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan: a. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Impor; b. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; c. mengimpor Mutiara yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Persetujuan Impor; d. melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mutiara yang diimpornya.
