PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 18
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor Mutiara periode berikutnya selama 6 (enam) bulan.
