Pasal 17
(1) Terhadap impor Mutiara yang merupakan: a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram; dan b. barang untuk keperluan pameran, dengan jumlah paling banyak 1000 (seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri,
harus mendapatkan Persetujuan Impor dan dikecualikan dari ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Terhadap impor Mutiara yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram; b. barang kiriman dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram per pengiriman; atau c. barang yang telah diekspor untuk keperluan pameran atau ditolak oleh pembeli di luar negeri, kemudian diimpor kembali yang dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA) dari INDONESIA, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
