PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 21
Penangguhan penerbitan dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan oleh Menteri atau Direktur Jenderal.
