PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 32
Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal bersama dengan Dirjen Migas, dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dapat membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain.
