PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 31
(1) Perusahaan yang melakukan ekspor dan/atau impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepabeanan dan/atau ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang diimpor tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi re-ekspor. (3) Biaya re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
