PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 33
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang merupakan:
a. barang contoh; dan
b. barang untuk keperluan penelitian. (2) Ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang merupakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian ESDM dan persetujuan dari Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan atau Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
