Pasal 8
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA
(1) Gudang Nonsistem Resi Gudang diklasifikasikan atas 3 (tiga) golongan, terdiri dari: a. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan A; b. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan B; dan c. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan C. (2) Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Gudang tertutup yang memenuhi kriteria: a. luas 100 m² (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m² (seribu meter persegi); b. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik); dan c. berlokasi tidak jauh dari sentra produksi, Pasar Rakyat, pelabuhan laut, dan/atau bandar udara. (3) Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Gudang tertutup yang memenuhi kriteria: a. luas lebih dari 1.000 m² (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); b. kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); dan c. berlokasi tidak jauh dari sentra produksi, Pasar Rakyat, pelabuhan laut, dan/atau bandar udara. (4) Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gudang tertutup yang memenuhi kriteria:
a. luas lebih dari 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); b. kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); dan c. berlokasi tidak jauh dari sentra produksi, Pasar Rakyat, pelabuhan laut, dan/atau bandar udara.
