Pasal 9
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA
(1) Pusat Distribusi diklasifikasikan atas 2 (dua) jenis, terdiri dari: a. Pusat Distribusi Provinsi; dan b. Pusat Distribusi Regional. (2) Pusat Distribusi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pusat Distribusi yang memenuhi kriteria: a. luas lahan paling sedikit 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi); b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan/atau bandar udara; dan c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari daerah kabupaten/kota yang menjadi wilayah layanannya. (3) Pusat Distribusi Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pusat Distribusi yang memenuhi kriteria: a. luas lahan paling sedikit 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi); b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan/atau bandar udara; dan c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari provinsi-provinsi yang menjadi wilayah layanannya.
