PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 7
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA
Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang paling sedikit berupa: a. kantor pengelola; b. toilet; c. pos ukur ulang; d. pos keamanan; e. ruang menyusui; f. ruang peribadatan; g. sarana pemadam kebakaran; h. tempat parkir; dan
i. tempat penampungan sampah sementara.
