Pasal 6
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA
(1) Dalam hal Pasar Rakyat dibangun tidak berdasarkan prototipe sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pasar Rakyat dapat dibangun dengan ketentuan: a. luas bangunan paling sedikit 6.000 m2 (enam ribu meter persegi); b. jumlah pedagang paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) pedagang; c. jenis barang yang diperdagangkan tidak terbatas pada barang kebutuhan sehari-hari dan/atau komoditi tertentu; d. memiliki nilai sejarah yang perlu dipertahankan; e. memiliki sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto daerah; f. untuk pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat di daerah yang terdampak bencana alam, kebakaran, konflik; dan/atau g. untuk optimalisasi penyerapan anggaran Dana Tugas Pembantuan. (2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g dilakukan setelah periode triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.
