Pasal 5
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA
(1) Pasar Rakyat diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe, terdiri dari: a. Pasar Rakyat tipe A; b. Pasar Rakyat tipe B; c. Pasar Rakyat tipe C; dan d. Pasar Rakyat tipe D. (2) Pasar Rakyat tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pasar Rakyat dengan: a. operasional pasar harian; b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang; dan/atau c. luas lahan paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). (3) Pasar Rakyat tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pasar Rakyat dengan: a. operasional pasar paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu; b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang; dan/atau c. luas lahan paling sedikit 4.000 m2 (empat ribu meter persegi). (4) Pasar Rakyat tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pasar Rakyat dengan: a. operasional pasar paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu; b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang; c. dan/atau luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi). (5) Pasar Rakyat tipe D sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan Pasar Rakyat dengan: a. operasional pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu; b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang; dan/atau
c. luas lahan paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).
