Pasal 40
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan dan pengendalian Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menugaskan Direktur Sarana Distribusi dan Logistik untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait di tingkat pusat dan daerah. (3) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat agar berjalan sesuai dengan Desain Prototipe Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) huruf e, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat dalam melakukan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Perdagangan bersama Kementerian/Lembaga/Instansi yang terkait Pelaksanaan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, Gudang Nonsistem Resi Gudang, dan Pusat Distribusi.
