PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 39
BAB 9 — PENGELOLAAN, PEMBINAAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Gubernur atau bupati/walikota dalam melakukan pemanfaatan Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dan Pusat Distribusi sesuai dengan peruntukannya dapat membentuk forum komunikasi yang menjadi wadah bagi pedagang/penjual dan pengelola Sarana Perdagangan. (2) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sarana sosialisasi, informasi, serta pendidikan dan pelatihan bagi pedagang/penjual dan pengelola Sarana Perdagangan.
