PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 38
BAB 9 — PENGELOLAAN, PEMBINAAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Sarana Perdagangan yang telah dihibahkan menjadi tugas dan tanggung jawab gubernur atau bupati/walikota. (2) Dalam hal Sarana Perdagangan belum dihibahkan, gubernur atau bupati/walikota tidak dapat memungut retribusi pemanfaatan bangunan Sarana Perdagangan.
