Pasal 37
BAB 9 — PENGELOLAAN, PEMBINAAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pembinaan terhadap pengelola Sarana Perdagangan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan
kewenangannya. (2) Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan profesionalisme pengelola; b. peningkatan kompetensi pelaku usaha; c. pemeliharaan sarana dan prasarana fisik; d. pemeliharaan keamanan dan kebersihan; e. penerapan perlindungan konsumen; dan f. pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan. (3) Gubernur atau bupati/walikota melakukan pembinaan secara langsung terhadap Sarana Perdagangan di daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan/atau daerah perbatasan, dalam bentuk pengelolaan, pelatihan sumber daya manusia dan pengembangan produk unggulan daerah.
