PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 36
BAB 9 — PENGELOLAAN, PEMBINAAN DAN PEMELIHARAAN
Dalam pengelolaan Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, Pemerintah Daerah MENETAPKAN harga pemanfaatan toko, kios, los, dan/atau tenda dengan mempertimbangkan: a. sosial ekonomi daerah; b. jumlah pedagang yang akan menempati Pasar Rakyat; dan c. lokasi pasar.
