PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 35
BAB 9 — PENGELOLAAN, PEMBINAAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengelolaan Sarana Perdagangan dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau badan usaha yang ditunjuk secara profesional dan otonom untuk jangka waktu tertentu. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
